DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Akui Tidak Menahan Pengemudi Fortuner Arogan, Polisi: Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun

image
Proses pengrusakan oknum GR pengemudi Fortuner Hitam kepada Ari Widianto pengemudi online Brio Kuning.

ORBITINDONESIA - Polisi membenarkan bahwa pengemudi Fortuner yang dilaporkan atas dugaan kekerasan di Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Minggu, 12 Februari 2023 kemarin, pulang.

Pengemudi Fortuner berinisial GR tersebut diperbolehkan pulang usai menyerahkan diri untuk diproses secara hukum.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pengemudi Fortuner arogan tersebut mendapat ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tampil Arogan, Senjata Pengemudi Fortuner Ternyata Mainan, Polisi: Belinya di Toko Online

Hal tersebut rupanya yang menjadi dasar pihaknya untuk tidak menahan GR.

"GR sudah kami interogasi, sudah gelar naik sidik. Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu pelaku," ungkap Ade Ary dalam keterangan yang dikutip dari PMJ News, Senin, 13 Februari 2023.

Kendati dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum terhadap kasus pengerusakan ini masih akan terus berlanjut.

Baca Juga: Air Mata Ibunda Brigadir Yosua Tumpah Setelah Mendengar Vonis Mati Ferdy Sambo

Menurut dia, penyidik masih mengumpukan alat bukti.

"Proses hukum kami tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara. Nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan akan kami tangani secara proposional," tuturnya.

Sebelumnya, GR dipolisikan oleh pengemudi mobil Honda Brio bernama Ari Widianto.

Baca Juga: TOK! Putri Candrawati Divonis Pidana 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal yang Meringankan Tidak Ada

Ari Widianto merupakan korban kekerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh GR.

Tidak hanya itu, mobilnya juga sempat dirusak oleh GR dalam peristiwa tersebut.***

Berita Terkait