DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Sempat Dikabarkan Selingkuh dengan Putri Candrawathi

image
Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Sempat Dikabarkan Selingkuh dengan Putri Candrawathi

ORBITINDONESIA- Tok, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma'ruf merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya, Kuat Ma'aruf sempat diisukan selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf juga disebut ikut serta ketika eksekusi pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Seperti Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Beri Salam Cinta Jelang Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Drama Baru Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Baru Mengaku Sengaja Berbohong Demi Ini

Baca Juga: Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait