DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

image
Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

ORBITINDONESIA- Kejaksaan Agung turut memberi tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Namun majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru menjatuhkan vonis hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati

Dikutip Orbit Indonesia dari laman resmi Kejaksaan Agung, begini tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Rabu 15 Februari 2023.

"Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf," kata Ketut.

"bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia

Menurutnya, Kejaksaan Agung justru mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain yang terlibat.

"Dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf," katanya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Baca Juga: Ingat dengan Syarifah, Videonya Viral Lagi di Medsos Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: I Love You Pak Sambo

Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Jadi itulah tanggapan resmi Kejaksaan Agung terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: UIN Raden Fatah Semakin Berkualitas! Inilah 17 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan Versi UniRank

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Temui Sandiaga Uno, Dubes Iran Tertarik Menambah Jadwal Penerbangan Langsung dari Indonesia ke Iran

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.***

Berita Terkait