DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Usai Divonis Hukuman Paling Ringan, Ekspresi Wajah Bharada E Jadi Sorotan, Seperti Menahan Tangis

image
Usai Divonis Hukuman Paling Ringan, Ekspresi Wajah Bharada E Jadi Sorotan, Seperti Menahan Tangis

ORBITINDONESIA- Ekspresi wajah Richard Eliezer atau Bharada E usai mendapatkan vonis hukuman paling ringan menjadi sorotan media.

Bharada E tampak terharu dan seperti menahan tangis usai mendengar vonis dari majlis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan vonis hukuman paling ringan 1,5 tahun penjara. Padahal ia merupakan eksekutor pertama yang membunuh Brigadir J.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Profil Richard Eliezer yang Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Yosua Hutabarat

Setelah mendengar vonisnya dibacakan, raut muka Bharada E tampak menahan tangisnya.

Bharada E juga terlihat mensyukuri vonis yang lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sesaat sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim, gerak bibir dari Bharada E juga terlihat mengucap Terima Kasih kepada Tuhan atas vonis yang lebih ringan.

Baca Juga: Pesan Erina Gudono untuk Kaesang Pangarep di Pernikahan Seumur Jagung, Bucin Abis...

Pengunjung ruang sidang yang dihadiri para pendukung Bharada E juga bersorak riuh menyambut lebih ringannya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Setelah sidang ditutup, Bharada E bersama dengan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergegas keluar dari ruang sidang menghindari sejumlah pengunjung yang ingin mendekati terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Eksekutor, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Inilah Alasan Hakim Memberi Hukuman Paling Ringan

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***

Berita Terkait