DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bharada E Alias Bharada Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator

image
Richard Eliezer alias Bharada E diberi status justice collaborator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ORBITINDONESIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), layak menyandang status sebagai justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.

Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Paling Ringan, Ekspresi Wajah Bharada E Jadi Sorotan, Seperti Menahan Tangis

Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dia adalah eksekutor.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Menurut Alimin, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar menembak Yosua.

"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: Jadi Eksekutor, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Inilah Alasan Hakim Memberi Hukuman Paling Ringan

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Dengan demikian, majelis hakim memberi penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibanding empat orang terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka

Di sisi lain, Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun. ***

Berita Terkait