DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ramai KUHP Baru Beri Kesempatan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Fitnah

image
Ramai KUHP Baru Beri Kesempatan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Fitnah

ORBITINDONESIA- Belakangan ramai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai memiliki celah untuk Ferdy Sambo lepas dari jeratan hukuman mati.

KUHP baru disebut memberi kesempatan kepada terpidana hukuman mati untuk memperbaiki perilaku selama 10 tahun. Bila berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilakukan.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut menanggapi ramainya persoalan tersebut. Menurutnya itu seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham," kata Mahfud MD, dikutip Orbit Indonesia dari akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Jumat 17 Februari 2023.

Twitt Mahfud MD tersebut menanggapi
video viral yang menghubungkan KUHP-vonis Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud melalui cuitan di akun Twitter resmi, @mohmahfudmd, pada Kamis 16 Februari 2023, video tersebut tidak ubahnya sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati

"Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," demikian cuit Mahfud sembari mengutip video sarat tuduhan tersebut.

Video yang dikutip Mahfud berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik, yakni "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat"

Video tersebut mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat ia menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Streaming PSS Sleman Melawan Dewa United, Saling Sikut Demi Tiga Angka

Video itu juga menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonisnya.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok. pic.twitter.com/G4kMtohDIY

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 16, 2023

Rincian itulah yang disebut Mahfud tidak sesuai dengan narasi yang menuduh bahwa KUHP baru disiapkan berkenaan dengan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo. Sementara vonis yang dibacakan terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.

Mahfud juga menegaskan UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

 

Berita Terkait