DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Apa, LPSK Mendadak Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E, Setelah Divonis Hukuman Paling Ringan

image
Ada Apa, LPSK Mendadak Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E, Setelah Divonis Hukuman Paling Ringan!

ORBITINDONESIA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendadak mengumumkan perpanjangan status Justice Collaborator untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan saksi kunci yang membongkar skenario palsu dari Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati, sementara Bharada E sebagai eksekutor divonis hukuman paling ringan 1,5 tahun, lantas ada apa LPSK mendadak memperpanjang status Justice Collaborator?

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Dok! Upaya Banding Doni Salmanan Justru Memperberat Hukuman, dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, yang mengatakan telah menerima salinan perjanjian memperpanjang status Justice Collaborator dari LPSK.

“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai Justice Collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” ujar Ronny dalam keterangannya, dikutip Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dikatakannya, status Justice Collaborator dari LPSK terhadap Bharada E diperpanjang hingga pertengahan bulan Agustus.

Baca Juga: Vonis Bharada E Cuma 1 Tahun Lebih 6 Bulan, Kejagung Pastikan akan Cek Pertimbangan Hakim

“(Diperpanjang) sampai bulan Agustus. 15 Agustus,” ucapnya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Bharada E telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Gold, Kisah Nyata Gali Emas Kalimantan Dibalut Mafia Lokal dan Birokrasi Tayang di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Lawan Real Madrid, Alison Becker Jadi Bahan Olokan, Disebut Kesurupan Loris Karius

Namun majelis hakim memasukkan pertimbangan status Justice Collaborator rekomendasi dari LPSK atas perannya membongkar kasus perkara tersebut yang semula diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebagai peristiwa tembak-menembak.

Hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Terkait vonis tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding sebagai proses hukum selanjutnya dan menerima vonis tersebut.

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang komisi kode etik oleh Propam Polri di mana ia masih berstatus sebagai anggota polisi.

“Ke depannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kita harapkan ke depannya proses berjalan dengan lancar,” tandas Ronny***

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

 

Berita Terkait