DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dok! Upaya Banding Doni Salmanan Justru Memperberat Hukuman, dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim

image
Dok! Upaya Banding Doni Salmanan Justru Memperberat Hukuman, dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim

ORBITINDONESIA- Upaya banding terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan telah diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan
memperberat hukuman Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut. Lantas apa alasan hakim memperberat hukuman itu?

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Kasus Clara Shinta, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Geram dengan Tingkah Debt Collector: Darah Saya Mendidih

Pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari Antara, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Mulanya, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Mulai Aceh hingga Papua yang Berlaku Per 22 Februari 2023

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Hukuman tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Tidak Bergantung Makan Nasi, Inilah 4 Provinsi di Indonesia yang Sudah Terbiasa Makan Millet

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keputusannya, hakim menilai upaya banding dari Doni Salmanan yang jelas terbukti bersalah, justru menjadi bumerang.

Sebab Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.***

Berita Terkait