DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rakes Warga Kota Medan yang Mengancam Wartawan Jadi Tersangka

image
JS alias Rakes, warga Kota Medan yang mengancam wartawan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

 

ORBITINDONESIA.COM - Polrestabes Medan menetapkan JS alias Rakes (30 tahun), laki-lakiw warga Kota Medan, Sumatra Utara menjadi tersangka, karena mengancam wartawan sewaktu meliput pra-rekonstruksi perkara penganiayaan.

Demikian Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Fathir menamahkan, kepolisian menjerat Rakes dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Sutrisno Pangaribuan: Ganjar Pranowo Kian Kukuh Meski Belum Deklarasi Jadi Bacapres

Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pelaku melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena tersinggung.

"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan," ujarnya.

???????Fathir menjelaskan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan juga ada mendorong wartawan.

Bahwa adik tersangka adalah saksi penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan, waktu pra-rekonstruksi Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Pria Asal Batubara Ini Berusaha Jual 50 Kilogram Narkoba Jenis Sabu di Kota Medan dan Palembang

Prilaku kekerasan terhadap wartawan ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin itu juga.

Peristiwa tersebut terjadi ketika beberapa orang wartawan sedang meliput rekonstruksi penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Medan.

Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatra Utara. ***

Berita Terkait