DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahfud MD: Pengambilan CCTV di TKP Meninggalnya Brigadir J Melanggar Kode Etik dan Pidana

image
Menko Polhukam Mohamad Mahfud MD.

ORBITINDONESIA - Pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J termasuk melanggar kode etik dan pidana.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," ujar Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md dalam pesan singkatnyaseperti dikutip dari PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Mahfud, pengusutan etik dan pidana bisa dikerjakan secara bersama-sama.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Lawan Manchester City, West Ham United Tanpa Beberapa Pemain Andalan

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Manchester United vs Brighton Jadi Ujian Perdana Debut Erik ten Hag

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain," tuturnya.

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," imbuhnya.

Kepolisian menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam menangani meninggalnya Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu 6 Agustus 2022. ***

Berita Terkait