DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemilu 2024 Ditunda, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan

image
Arsip - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

 

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 3 Mare 2023 pagi.

Baca Juga: Isu Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Segera Panggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!

Pernyataan Agus Jabo itu menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendukung KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.

Agus Jabo mengingatkan semua pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya.

Agus Jabo mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu adalah keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Baca Juga: Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!

Menurutnya, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim. ***

Berita Terkait