DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KABAR TERBARU! Polisi Belum Bisa Rinci Hukuman Pidana untuk Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan

image
Polisi membutuhkan waktu lama dalam menetapkan status Agnes Gracia

ORBITINDONESIA.COM- Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai “tersangka” dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Meskipun mendapat status tersebut, polisi menyebut Agnes Gracia Haryanto ditetapkan dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Walaupun Agnes Gracia Haryanto yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Resmi Jadi Tersangka, Polisi Beri Label Khusus Karena Masih Di Bawah Umur

Polisi mengatakan belum bisa memastikan hukuman pidana yang akan dijatuhkan pada perempuan berusia 15 tahun itu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Lebih lanjut polisi menjabarkan kalau Agnes Gracia Haryanto meskipun ditetapkan sebagai tersangka, dia memiliki label khusus.

Baca Juga: Miris Diva Stradivaryan Adik Vidi Aldiano, Menikah di Thailand Tanpa Dihadiri Orang Tua Isu Tak Direstui

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dikarenakan Agnes Gracia Haryanto  yang masih di bawah umur membuat pihak kepolisian harus mengikuti undang-undang peradilan anak.

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.

Hengki mengatakan akan menyerahkan penjelasan tentang hukuman pidana yang akan dijatuhkan pada Agnes pada ahli hukum.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Inggris, Aston Villa vs Crystal Palace: Pertarungan Papan Tengah Klasemen

Dia juga mengatakan hukuman untuk Agnes akan mendapat perlakuan khusus yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Agnes Gracia adalah pacar dari Mario Dandy, anak pejabat pajak yang disebut suka pamer harta kekayaan.

Baca Juga: HAH! Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama, Ternyata Ini Sebabnya

Mario Dandy menganiaya David setelah mendapat aduan dari Agnes yang dikatakannya mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Akibat tindak penganiayaan Mario pada David ini, Menteri Sri Mulyani memerintahkan agar melakukan pemeriksaan menyeluruh pada harta kekayaan Dirjen Pajak.***

Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait