DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Sosialisasikan Kebijakan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan

image

ORBITINDONESIA.COM – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membuat sosialisasi tentang kebijakan tutup operasi bagi tempat hiburan selama Ramadhan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata kepada OrbitIndonesia Kamis 23 Maret 2023, menegaskan, beberapa jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Berikut ini kegiatan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sewaktu mengeksekusi kebijakan tutup bagi tempat hiburan selama Ramadhan.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Berita Terkait