DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Edoh, DPO Korupsi Dana Desa di Jambi Ditangkap di Jakarta

image
Petugas Intel Kejaksaan Tinggi Jambi membawa DPO yang juga terpidana korupsi dana desa yang ditangkap di Jakarta menuju Jambi, Kamis 6 April 2023.

 

ORBITINDONESIA.COM – Edoh, perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap kejaksaan di Jakarta.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Kamis, 6April 2023, terpidana Edoh ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu malam sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Terpidana Edoh disidang dengan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Ia divonis bersalah berbuat korupsi dengan pidana penjara selama dua tahun dengan uang pengganti Rp220 juta.

Baca Juga: Profil Lengkap Sjafril Simamora, Wakil Ketua DPRD TJB Jambi, Tinggalkan Korban Tewas Tertabrak Mobil Dinas

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Perbuatan terpidana Edoh, kata Lezy, dikenai sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Sewaktu ditangkap, terpidana Edoh kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Edoh selanjutnya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bungo. ***

Berita Terkait