DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Bongkar Penimbunan Narkoba Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Bekasi

image
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Hengki (ketiga dari kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba di Jakarta, Senin 10 April 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba jenis obat-obat daftar G (obat keras) dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 10 April 2023, polisi menemukan pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih mengandung MDMB-4en-PINACA) bernilai Rp23 miliar.

Menurut Karyoto, pengungkapan perkara tersebut berlangsung Selasa 4 April 2023 dengan menangkap tiga orang sebagai tersangkanya; ASF selaku penjaga gudang dan AP serta MN selaku pembeli.

Baca Juga: Bisakah Penderita Kanker Tulang Sembuh Total, Simak Penjelasannya di Artikel Ini

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” ungkapnya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari perkara tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

Pelakunya yang menjadi tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap lokasi penyimpanan tiga truk narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di Kota Bekasi.

“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Trunoyudo menjelaskan, dari pengungkapan tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk. (WH) ***

Berita Terkait