DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perdagangan Orang ke Negara Jazirah Arab Masih Berlangsung, Polisi Menyergap di Bandara Soekarno Hatta

image
Polisi memberi keterangan pers tentang perdagangan orang ke negara-negara Arab yang digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.

ORBITINDONESIA.COM – Polisi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan imigrasi membongkar perdagangan orang ke negara-negara Arab di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hata.

Polisi selain menggagalkan pemberangkatan 64 orang dengan tujuan negara jazirah Arab juga meringkus pelaku RBJ (57 tahun) dan komplotannya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya di Jakarta Senin 10 Apri 2023 mengatakan, perkara tersebut terbongkar berkat laporan pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI.

Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Laporkan Oknum yang Minta THR dengan Paksaan, Bisa Dijerat Pidana Lho

Orang-orang yang akan diberangkatkan ke negara-negara Arab itu rencananya akan naik maskapai penerbangan Oman Air tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai.

Ke-64 orang yang akan dikirim ke negara-negara Arab tersebut kemudian dibawa ke kantor imigrasi.

Dari hasil penelusuran, ungkap Reza Pahlevi, pelaku RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seseorang berinisial M yang sekarang buron.

Reza menambahkan, pelaku dalam perkara tersebut dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Serta Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling lama 15 tahun dan pidana denda paling  banyak Rp600 juta. (WH) ***

Berita Terkait