DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sedih, Kedua Orangtua Agnes Gracia Ternyata Sakit Berat, Terkena Stroke hingga Kanker Paru Stadium 4

image
ilustrasi Kedua Orangtua Agnes Gracia Ternyata Sakit Berat, Terkena Stroke hingga Kanker Paru Stadium 4

ORBITINDONESIA.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Agnes Gracia Haryanto dengan hukuman 3,6 tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Fakta persidangan mengungkap, ada hal yang meringankan hukuman Agnes Gracia. Salah satunya kondisi kedua orangtuanya.

Kedua orangtua Agnes Gracia ternyata sedang sakit berat, yakni kanker paru stadium 4 dan stroke.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Viral Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian Diduga Aniaya Perempuan: Ngaku Tak Takut Sama Polisi

Agnes Gracia divonis bersalah dalam kasus penganiaaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan.

Baca Juga: Perawatan David Ozora Sudah Habiskan Rp1,2 Miliar, Hakim Sri Wahyuni Batubara: Orangtua Mario tidak Membantu

Korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan.

Kemudian menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Baca Juga: Kondisi David Ozora Ternyata Jadi Pemberat Vonis Terhadap Agnes Gracia di Persidangan

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.***

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait