DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun, Hakim Sri Wahyuni Batubara: Terdakwa Masih Muda, Orangtuanya Sakit

image
Agnes Gracia Haryanto (kanan) dan David Ozora (kiri).

 

ORBITINDONESIA.COM - Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto (15 tahun), karena terbukti terlibat dalam penganiayaan korban David Ozora (17 tahun).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Menurut Sri Wahyuni, yang meringankan vonis Agnes Gracia Haryanto adalah yang bersangkutan masih di bawah umur, menyesali perbuatannya, dan orangtuanya dalam keadaan menderita sakit berat.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Beri Vonis Ringan kepada Agnes Gracia Haryanto, Salah Satunya Masih Bisa Memperbaiki Diri

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Agnes Gracia Haryanto dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Agnes pun dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” tambah Sri Wahyuni. (GUH) ***

Berita Terkait