DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bank Indonesia Blokir QRIS Modus Stiker Kotak Amal Masjid Kebayoran Baru

image
Bank Indonesia memblokir QRIS modus striker pada kotak amal sebuah masjid di Kebayoran Baru

 

ORBITINDONESIA.COM – Bank Indonesia (BI) menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap beredarnya QRIS modus stiker kotak amal di Masjid dan mengimbau kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada media terkait beredarnya video penempelan QRIS palsu di sebuah masjid di kawasan Kebayoran Baru

"Sehingga, tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono

Baca Juga: HOT, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina BERCERAI, Jika Saja Hal Ini Sampai Terjadi

Erwin Haryono mengatakan bagi yang pedagang yang dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakuakn pendaftaran menjadi merchant pedagang QRIS.

“Melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS,”katanya.

Menurut Erwin Haryono dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memnuhi persyaratan seperti identitas dan profil usaha.

Baca Juga: Bank Indonesia Ganti Uang Tabungan Haji Milik Penjaga Sekolah yang Ludes Dimakan Rayap

"Termasuk, data seperti identitas dan profil usaha," ujar Erwin.

Setelah itu, PJP harus memverifkasi data tersebut, sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud, ada

Selan itu, dia mengatakan, PJP harus memverifikasi data tersebut, sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud, termasuk untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial.

"Terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Sehingga, nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0 persen bagi merchant dimaksud," kata dia.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Es Krim Rasa Indomie Goreng, Viral Hingga Dikira Prank April Mop

Erwin Haryono juga menjelaskan, pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta.

"Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid," kata dia.

"Namun, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah. Melainkan merchant reguler," kata Erwin.

Baca Juga: Viral, Es Krim Rasa Indomie Goreng: Berikut Harga dan Tempat Jualnya, Berani Cicipin Rasanya

Seperti diberitakan sebelumnya terjadi modus penipuan baru dimana seorang pria terekam kamera tengah menempel QRIS palsu pada kotak amal sebuah masjid di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

 

 

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

Berita Terkait