DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Imbau Lembaga Pemerintahan Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik Idul Fitri

image
KPK Imbau Lembaga Pemerintahan Larang Mobil Dinas untuk Mudik.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau lembaga pemerintahan agar melarang jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri.

Menurut KPK, mudik Idul Fitri adalah kepentingan pribadi, bukan dinas sehingga tidak pada tempatnya bila mengendarai mobil dinas.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan kedinasan," ungkap Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Terungkap! Agnes Gracia Berbohong Pernah Diperkosa David Latumahina, Hakim: Tak Ada Trauma

Ipi mengingatkan penyelenggara negara juga dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar haknya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tambahnya.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberi apapun kepada penyelenggara negara. Hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi yang dilarang aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberi gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," ujar Ipi.

"Apabila ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau mereka segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.” (GUH) ***

Berita Terkait