DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Pungli di Timbangan Penyeberangan Gilimanuk Bali, Polisi Bertindak

image
Kasatgas Saber Pungli Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) memberikan keterangan pers.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi menangkap pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan di jembatan penyeberangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, I Gusti Putu Nurbawa (IGPN) karena menjalankan pungutan liar (Pungli) kepada sopir barang.

Menurut Kasatgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Arif Prapto Santoso dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu 12 April 2023, tersangka IGPN yang menjabat sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor terkena Operasi Tangan Tangan (OTT) bersama seorang pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Saputra/IBRS (47 tahun) selaku staf lalu lintas di ruang kantor penindakan jaga UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Selasa.

Arif Prapto Santoso menambahkan, polisi mendapati pengemudi angkutan barang di lokasi timbangan menyerahkan uang kepada tersagka.

Baca Juga: Dindikasi Ada Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Geledah Kantor PT Semen Baturaja Palembang

Mereka pun tawar-menawar, sehingga bersepakat dengan jumlah uang.

“Kami menemukan beberapa barang bukti dan pelaku yang sudah kami amankan," kata Arif Santoso.

Arif mengatakan dalam operasi pemberantasan tindakan pungutan liar tersebut, polisi menemukan uang hasil pungli kepada sopir truk yang nilainya mencapai Rp7.228.000 tunai.

Uang tersebut ditemukan polisi dari dalam laci kantor Rp4.828.000. Kemudian, di dalam mobil IGPN ditemukan Rp2.200.000, ditambah uang milik tersangka Bagus Saputra.

Selain itu, penyidik menyita  Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat tilang, Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dan beberapa dokumen lainnya yang sedang didalami kepemilikan maupun hubungannya dengan tindak pidana pungli tersebut.

"Modus operandinya para pelanggar yang diminta pungutan uang ini adalah yang melanggar tonase dimana beratnya lebih. Hasil pemeriksaan bisa dipetik sekitar Rp20.000 sampai Rp50.000, kemudian ada juga jika kubikasi lebih itu juga bisa sampai Rp100.000, kemudian tidak bawa buku KIR bahkan bisa sampai Rp100 sampai Rp200.000. Jadi, mereka patok harga sesuai bobot," kata Kombes Arif.

Dia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait lama tindakan pungli tersebut berjalan di kantor UPPKB Cekik, Gilimanuk. Untuk sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa keduanya belum genap setahun bekerja di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana.

Arif menyatakan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (11/4) malam, Polda Bali meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemungut.

Menurut keterangan Arif, saat ini baru dua orang yang dijadikan tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar tersebut.

"Saat ini baru dua orang tersebut (sebagai tersangka) tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sedang pendalaman oleh penyidik," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (GUH) ***

Berita Terkait