DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Bantah Kabar Dirinya Menolak Shalat Ied Muhammadiyah di Lapang Merdeka

image
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Sukabumi dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

ORBITINDONESIA.COMWali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membantah kabar bahwa dirinya menolak pelaksanaan Shalat Ied Muhammadiyah di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

Dalam kabar yang beredar mengatakan bahwa Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menolak permohonan untuk Shalat Ied Muhammadiyah menggunakan Lapang Merdeka.

Bantahan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tersebut disampaikan di Balai Kota Sukabumi, Senin, 17 April 2023.

Baca Juga: VIRAL, Kades Ini Didemo Masyarakat Agar Mau Menjabat Lagi di Periode Kedua, Cek Faktanya

Menurutnya, pemberitaan yang jadi viral di media sosial tersebut menjadi liar informasinya dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Fahmi menerangkan bahwa Pengurus Daerah Muhammadiyah Sukabumi memang pernah berkirim surat pada Pemkot Sukabumi untuk menggunakan Lapang Merdeka.

Dan dirinya selaku Wali Kota Sukabumi pun membenarkan bahwa sudah mengirimkan surat balasan terkait permohonan dari Muhammadiyah tersebut.

Baca Juga: Netizen Indonesia Tolak Tawaran Pindah Negara ke Spanyol, Meski Dibayar Rp 48 Juta: Di Sana Tak Ada Terasi

Namun menurutnya, surat balasan tersebut sama sekali tidak menunjukkan penolakan terhadap kegiatan yang akan dilakukan oleh Muhammadiyah.

"Hanya menyampaikan bahwa Pemda akan melaksanakan Shalat Idul Fitri sesuai ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama dan tidak ada penolakan," ujar Achmad Fahmi.

Terkait dengan timbulnya multi tafsir atas surat balasan kepada Muhammadiyah tersebut, Achmad Fahmi pun meminta maaf.

Baca Juga: Isu Rose BLACKPINK dan Kang Dong Won Pacaran usai Terciduk Hadir di Acara yang Sama, Bikin Penggemar Penasaran

Sebelumnya, viral di media sosial kabar perlakuan diskriminasi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi terhadap warga Muhammadiyah yang ingin melaksanakan Shalat Ied di Lapang Merdeka.

Bahkan Achmad Fahmi juga dituduh telah melanggar UUD 1945 pasal pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2.

Yang mana pasal tersebut berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".

Baca Juga: Terpantau Arus Mudik di Jalur Cianjur Bertambah Volume Kendaraan, Polisi Aktifkan Pos Pengaman Puncak Pass

Sebagai tambahan informasi bahwa, pihak Pemkot Sukabumi dan PD Muhammadiyah Sukabumi telah melakukan pertemuan pada Rabu, 12 April 2023 yang lalu.

Di mana pada pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemkot Sukabumi akan memfasilitasi pelaksanaan Shalat Ied yang digelar Muhammadiyah.

Berdasarkan keterangan Ketua PD Muhammadiyah Sukabumi, pihak pemkot akan memfasilitasi pelaksanaan Shalat Ied di Jalan R Syamsudin di Kampus UMMI.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait