DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Polisi Bukannya Mengayomi Masyarakat, Malah Dukung Anaknya Sok Jagoan, Beginilah Nasib Achirudin Hasibuan

image
Setelah Anaknya Resmi Jadi Bukannya Mengayomi Masyarakat, Malah Dukung Anaknya Sok Jagoan, Beginilah Nasib Achirudin Hasibuan.(Sc Twitter)

ORBITINDONESIA.COM- Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.

Aditya Hasibuan menjadi sok jagoan setelah ayahnya Achiruddin Hasibuan mendukung anaknya melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kini, nasib Achiruddin Hasibuan sebagai polisi yang harusnya mengayomi masyarakat, telah mendekam di tahanan dan mendapatkan sanksi tegas. 

Baca Juga: Amerika Tawarkan Data Rahasia ke Israel untuk Temukan Pemimpin Hamas Tanpa Harus Menyerang Rafah

Baca Juga: Bikin Melongo, Rumah Achiruddin Hasibuan Seperti Hotel, Namun Harta Kekayaan di LHKPN Tak Wajar, Hanya Segini

Sebagai polisi harusnya menjadi pengayom masyarakat. Parahnya, Achiruddin Hasibuan justru menyaksikan aksi arogan anaknya menganiaya korban, bahkan tampak mendukung.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Hamas: Seorang Sandera Warga Inggris Tewas Terkena Bom Israel

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Baca Juga: LAGI, Oknum Anggota TNI Menganiaya Warga Sipil di Tol Jagorawi, Mobil Dicegat, Kepala Dipukul, Ini Alasannya

Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Baca Juga: Bebaskan Palestina: Ratusan Orang dari Berbagai Kalangan di Jepang Ikuti The Intifada March

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Freddy Thie, Bupati Keturunan Tionghoa Pertama di Tanah Papua

Baca Juga: MotoGP Prancis: Disiarkan Langsung Oleh Trans7 Minggu Malam Ini

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi. Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Baca Juga: Al Hilal Juara Liga Saudi, Cristiano Ronaldo Masih Berpeluang Raih Trofi Pencetak Gol Terbanyak

Herwansyah menerangkan, kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB.

Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut***

Baca Juga: Kaesang Bagikan Kabar Suka Cita: Istrinya Hamil

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait