DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Laporannya Belum Ada Kejelasan, Agen Pekerja di Kapal Pesiar Tanyakan ke Polda Metro Jaya

image
Fauzi Akbar, Pelapor.

ORBITINDONESIA – Pengusaha yang mengageni pekerja di kapal pesiar menanyakan laporannya yang masuk ke Polda Metro Jaya, karenan sudah delapan bulan belum ada kejelasan atau kemajuan penanganannya dari penyidik.

Fauzi Akbar, selaku pengusaha dan pelapor mengaku delapan bulan lalu melaporkan karyawannya inisial NACS ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022 di Jakarta, Fauzi membuat laporan atas pelaku NACS ke Direskrimum Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/505/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Januari 2022.

Baca Juga: Mohammad Eslami: Iran Mampu Membuat Bom Atom, Tetapi Tidak Berniat Melakukannya

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2022-2023: PSV Eindhoven Bungkam AS Monaco, Benfica dan Rangers ke Play-Off

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sejak ia melaporkan pelaku, sudah 11 saksi korban berikut barang buktinya dihadirkan.

“Namun, belum juga ada kepastian dari kepolisian untuk menindaklanjuti dari laporan saya,” kata Fauzi.

Fauzi semakin bingung, karena ketika ia bertanya ke penyidik yang menangani laporannya itu, mereka memberi jawaban bahwa laporannya tidak bisa diproses, karena pelaku terlapor sudah mengembalikan sebagian uang kepada Fauzi selaku pelapor.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Fauzi mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh NACS kepadanya itu adalah tidak berkaitan dengan perkara yang ia laporkan ke Polda Metro.

Baca Juga: Piala Super Eropa: Ini Jadwal Siaran Langsung, Real Madrid vs Eintracht Frankfurt

Baca Juga: Robert Rene Alberts Mundur dari Persib Bandung, Nama Paul Munster Bergema jadi Penggantinya

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Menurut Fauzi, NACS dengan sengaja mengambil uang dari para korban dengan mengatasnamakan perusahaan miliknya. Uang para korban itu kemudian ia masukkan ke rekening pribadinya yang mencapai Rp1,5 miliar.

Para korban kemudian berdatangan ke kantor miik Fauzi untuk meminta pengembalian uang mereka.

Fauzi mengimbau para korban perbuatan NACS ini untuk segera melapor kepada kepolisian. ***

Berita Terkait