DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Selebgram Makan Babi dengan Lafaz Allah yang Jadi Tersangka di Polda Sumatra Selatan

image
Selebgram LL (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu 3 Mei 2023.

 

ORBITINDONESIA.COM - Polda Sumatra Selatan memeriksa seorang selebriti instagram (Selebgram) inisial LL, dengan akun @linamukherjee_, sebagai tersangka dugaan menista agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di Palembang, Rabu, 3 Mei 2023 mengatakan, tersangka memenuhi panggilan kedua dari penyidik.

“Nanti segera diumumkan," kata Agung Marlianto.

Baca Juga: Viral Masak Nasi 7 Jam Tidak Matang untuk Pesta Pernikahan di Kediri, Ternyata Netizen Punya Pengalaman Serupa

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan LL sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapat cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan saksi dan ahli.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, kata Agung, kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," ujar Agung.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Penyidikan polisi bermula ketika seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan LL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Selatan, pada 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menista agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, LL mengaku ia adalah muslimah yang dengan sengaja makan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam meskipun dia menyadari bahwa itu hukumnya haram. ***

Berita Terkait