DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Hancur, Usai Dipecat, Kini Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan Ken Admiral

image
Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Hancur, Usai Dipecat, Kini Jadi Tersangka Pembiaran Penganiayaan Ken Admiral

ORBITINDONESIA.COM- Karir AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira di kepolisian Polda Sumatra Utara (Sumut) harus berakhir.

Polda Sumut kini menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus pembiaran anaknya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dengan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilibatkan dalam Pemenangan Pilkada 2024

Baca Juga: Meresahkan, Modus Baru Perampokan Berkedok Petugas Samsat hingga Mata Elang Debt Colector di Yogyakarta

AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba di Polda Sumut.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari Antara Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulawesi Barat

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Baca Juga: Ramai Isu Buruh Perempuan, Rela Bersetubuh Demi Kontrak Kerja Bisa Diperpanjang, Inilah Kesaksian Netizen

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Baca Juga: Jaksa Interogasi Pendeta di Kasus Hadiah Tas Mewah untuk Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Persib Bandung Mulai Kenalkan Rekrutan Baru Kepada Bobotoh, yang Perdana Ryan Kurnia

Baca Juga: Ivo Mateus Goncalves: Buku John Roosa tentang Kekerasan Antikomunis 1965-1966 di Indonesia

Ia terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait pemeriksaan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Selain itu, KPK juga sedang melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan, mulai dari properti hingga kendaraan, milik yang bersangkutan.

"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan, dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kendati begitu, Pahala masih belum membeberkan jadwal permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achriuddin.***

Baca Juga: Staf Museum di Vatikan Ajukan Pengaduan Kolektif Pertama Kalinya, Minta Perbaikan Kondisi Kerja

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait