DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Asal Provinsi Lampung Digulung Polisi di Jakarta

image
Inilah terduga pelaku angota sindikat pencurian kendaraan bermotor.

ORBITINDONESIA.COM - Polsek Metro Tambora menggulung terduga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor yang malang melintang di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, polisi mengamankan belasan anggota sindikat pencurian kendaraan bermoyor yang sebagian besar berasal dari Provinsi Lampung. 

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Pelaku yang ditangkap total 12 orang tersangka,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Harta Kekayaan di LHKPN Tak Wajar, Kadinkes Lampung Reihana Akhirnya Diperiksa KPK

Dua belas tersangka yang diamankan polisi adalah MA (25 tahun), S (33 tahun), BA (23 tahun), MS (29 tahun), AS (27 tahun), HS (24 tahun), T (25 tahun), M (25 tahun), FI (22 tahun), BA (34 tahun), SU (25 tahun), H (19 tahun), memiliki peran sebagai eksekutor, joki, maupun pengirim barang hasil curian di Jakarta dan Tangerang ke Lampung.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

“Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah B, dan F yang berperan sebagai eksekutor dan S sebagai penadah,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 5 buah kunci letter L/T, Lima unit sepeda motor, 3 unit mobil pengangkut motor curian, 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit motor yang sudah dibongkar, 7 buah pelat kendaraan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (WH) ***

Berita Terkait