DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejar Target TKDN, Pemerintah Lakukan Sejumlah Terobosan di Industri Dalam Negeri

image
Pekerja perempuan di kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah terus mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan memperbesar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk mewujudkan kemandirian di sektor industri dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian  RI, Andi Rizaldi mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kementerian Perindustrian saat ini adalah mengadakan business matching sebagai wadah untuk mempertemukan kepentingan pengguna anggaran dengan perusahaan industri.

"Kenapa melakukan business matching, kita berusaha sedekat mungkin menjembatani kepentingan pengusaha industri dengan pengguna anggaran, dalam hal ini kementerian dan lembaga," ungkap Andi Rizaldi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dampak Berantai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri" Senin, 8 Mei 2023.

Baca Juga: Kemenko Marves: Pemerintah Ingin Beri Keadilan Pada Industri Dalam Negeri Hadapi Persaingan Global

Sebelumnya pada Maret 2023, Kementerian Perindustrian telah mengadakan kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan menghasilkan sejumlah komitmen, di antaranya terkait realisasi pembelian produk dalam negeri.

"Pada business matching pada Maret lalu, telah mendapatkan komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah kurang lebih sekitar lebih dari Rp1.000 triliun. Ini dibelanjakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui belanja barang dan jasa, serta juga melalui belanja modal," kata Andi Rizaldi.

Menurutnya, realisasi anggaran yang telah dieksekusi sebanyak Rp200 triliun itu, tidak hanya berdampak pada industri berskala besar tetapi juga memberikan efek signifikan terhadap industri-industri kecil dan menengah.

Baca Juga: Kemensetneg: Persiapan KTT ASEAN 2023 Labuan Bajo Capai 90 Persen

"Dari Rp1.000 triliun sudah dieksekusi Rp200 triliun. Ini mungkin tidak hanya berdampak bagi industri besar tetapi banyak dilakukan oleh industri kecil menengah. Jadi, yang menerima multiplier effect  tidak hanya industri besar tetapi industri menengah." ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Kementerian Perindustrian No 46 Tahun 2022, telah memberikan kemudahan khusus bagi industri-industri kecil dalam mendapatkan sertifikasi TKDN.

"Antara lain adalah memfasilitasi industri kecil agar lebih mudah mengikuti pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," lanjut Andi.

 

Sementara itu, terkait penyediaan insentif untuk industri TKDN yang tinggi, Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada produsen dalam kategori industri besar, industri menengah dan industri kecil.

Baca Juga: Begini Kondisi Karyawati AD Setelah Bos Perusahaan di Cikarang Sering Minta Jatah Kencan Demi Kontrak Kerja

"Jadi kami kemarin memberikan penghargaan kepada produsen dalam kategori industri besar, industri menengah dan industri kecil. Kementerian memberikan award dan kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa perusahaan-perusahaan ini sudah mampu meproduksi barang dengan TKDN yang tinggi," lanjutnya.

"Itu adalah salah satu bentuk dari apresiasi dan sekaligus memfasilitasi bagi produk-produk lokal yang memang ingin dibeli atau disuplai untuk pengadaan di dalam negeri," ungkap Andi.

Hal yang sama juga berlaku bagi investasi baru yang akan mengembangkan investasinya ke arah hulu, yang nantinya juga akan disediakan insentif seperti dibebaskan dari pajak penghasilan dalam jangka waktu tertentu. ***

Berita Terkait