DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

RUU Kesehatan Didemo, Peran Organisasi Profesi yang Dulu Dominan Kini Melemah

image
RUU Kesehatan berikan pelindungan hukum untuk tenaga kesehatan (nakes)

ORBITINDONESIA.COM - Baru-baru ini sejumlah dokter dan perawat melakukan aksi demo untuk menolak RUU Kesehatan.

Aksi menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw ini melibatkan lima organisasi profesi. Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

RUU Kesehatan ini memang terkesan melemahkan organisasi profesi, yang sebelumnya sangat dominan. Bahkan mungkin terlalu dominan, sehingga justru tidak kondusif.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Lionel Messi, Usia, Agama, Istri, Anak, Karir Sepak Bola dan Penghargaan

Berikut ini poin-poin Omnibus Law Kesehatan bagi yang belum tahu:
1. Organisasi Profesi (OP) hilang
2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.
5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.
6. UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis.
7. OP menjadi tidak ada fungsinya.
8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes

Baca Juga: Kolesterol dan Berbagai Penyakit Terkait Penyumbatan Pembuluh Darah

11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan.
12. Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2thn sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian
17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan. ***

Berita Terkait