DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BSI, Qanun LKS atau Lembaga Keuangan Syariah, dan Istimewanya Aceh

image
Ilustrasi bank BSI di mana kegagalan sistemnya bikin heboh dunia perbankan khususnya LKS.

ORBITINDONESIA.COM - Terkendalanya sistem dan jaringan BSI (Bank Syariah Indonesia) yang terjadi selama lebih dari 2 hari semenjak 8 Mei 2023 cukup membuat heboh pemberitaan nasional dan dunia perbankan.

Memang sangat tidak lazim layanan perbankan yang sangat bergantung teknologi bisa down segitu lama. Ini PR besar bagi manajemen dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan signifikan ke depannya, agar tidak terulang kembali kasus yang sama.

Bisnis perbankan adalah bisnis yang sangat bergantung pada teknologi, sehingga continuity of business menjadi kritikal dan reputasi institusi akan sangat dipertaruhkan.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Hasil FP2, Jack Miller Kembali Jadi yang Tercepat

Business Continuity Plan (BCP) menjadi sangat penting, walaupun memang mahal dan butuh infrastruktur yang handal namun untuk bisnis sebesar BSI, ketangguhan BCP adalah sesuatu yang WAJIB ada.

Saya teringat pengalaman selama 20 tahun lebih mengawangi operasi perbankan dan pasar modal global dalam jaringan Citigroup dan Nomura Asia Ex-Japan maupun bank lokal di awal masa berkarir.

Setiap waktu tiada henti para pelaksana dan manajemen diingatkan mengenai ketangguhan dan kontinuitas dari bisnis, testing berkala dan perencanaan backup atas kemungkinan terjadi failure terus dilaksanakan sepanjang waktu.

Insya Allah BSI segera pulih dan bangkit dengan kemampuan yang lebih baik dalam melayani nasabahnya ke depan.

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Vietnam, Ujian Sesungguhnya Timnas Demi Emas

Sementara kita tidak bahas dulu kejadian kegagalan sistem BSI yang juga sangat mungkin dialami oleh semua bank.

Satu hal yang sangat mengelitik saya adalah banyaknya pihak yang menyuarakan agar dikembalikannya bank konvensional untuk beroperasi di Aceh Nangroe Darussalam. Wah ini ada apa kah ?

Dengan alasan terjadinya kegagalan sistem pada BSI menyebabkan nasabah BSI di Aceh tidak terlayani. Perlu diketahui di Aceh berdasarkan Qanun No. 11, 2018 tentang LKS, bank yang diperbolehkan beroperasi di provinsi istimewa ini adalah hanya perbankan syariah.

Namun BSI tidaklah sendirian dan bukan satu satunya bank syariah di Aceh. Bank Aceh sendiri adalah bank yang beroperasi secara syariah, belum lagi bank syariah lainnya seperti BTN Syariah, BCA Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank Muamalat, MayBank Syariah, Danamon Syariah, Bukopin Syariah, BTPN Syariah, Bank Mega Syariah serta lembaga keuangan mikro syariah lainnya.

Baca Juga: Kepemimpinan, DNA Pemenang dan Menyadari Potensi Potensi Dari Allah

Perjalanan Qanun LKS di Aceh sudah cukup berliku dengan mulai ditetapkan di tahun 2018 dan implementasi penuh di tahun 2022 merupakan perjalanan keistimewaan NAD di bidang keuangan syariah yang sejalan dengan visi provinsi serambi Mekah ini.

Kerja keras stakeholder yang membuahkan implementasi penuh Qanun LKS pada 2022 merupakan capaian besar dan telah menjadi milestone perkembangan keuangan syariah di Indonesia.

Sungguh mengundang kembali perbankan konvensional ke Aceh merupakan pemikiran yang memalukan. Walaupun saya bukan berasal dari suku Aceh, mendengarnya saja saya sedih dan geleng geleng kepala.

Momentum failure sistem BSI justru harusnya menjadi motivasi untuk membangun sistem keuangan syariah yang lebih unggul dan tangguh di Aceh dan tentu juga di Indonesia.

Baca Juga: Rusia Minati Timnas Indonesia Sebagai Lawan Tanding di FIFA Matchday

Banyak cara dan inovasi yang bisa dilaksanakan untuk memperkuat sistem teknologi keuangan syariah di Aceh.

Untuk mengurangi tingginya resiko atas besarnya jumlah penguna bank syariah di Aceh yang berpotensi terdampak apabila terjadi sesuatu hal pada sistem jaringan perbankan pusat, bisa saja dibangun dan ditempatkan dedicated network server di Aceh yang tetap dimungkinkan bisa beroperasi terbatas pada saat terjadi gangguan di jaringan kantor pusat.

Banyak cara lain yang sangat terbuka untuk dapat dilaksanakan ke depannya demi menjaga pelayanan tetap dapat berjalan dengan baik melalui inovasi dan penguatan teknologi.

Perdagangan dan bisnis di Aceh memang sudah lama mendapatkan pelayanan dari jaringan perbankan konvensional yang lebih dahulu hadir, namun kesadaran akan praktek keuangan syariah yang tidak hanya berusaha keluar dari riba dan juga memberikan ketenangan bagi para nasabah, telah membuat lembaga keuangan syariah hadir di Aceh tidak hanya sebagai entitas bisnis namun juga membangun kebaikan di bumi Aceh.

Baca Juga: Profil Lengkap Chris Martin, Vokalis Utama Band Legend dari British yang akan gelar Konser Coldplay diJakarta

Akankah godaan ribawi akan menggadaikan keistimewaan Aceh?

Tentu saya berharap suara yang meminta kembalinya keuangan konvensional ke Aceh hanyalah letupan emosional sementara yang sebenarnya mendambakan hadirnya praktek keuangan syariah yang handal, terkini dan tangguh untuk membangun Aceh lebih bercahaya dengan ekonomi syariah yang tahan dan mandiri ke depannya.

Oleh: Afdhal Aliasar, Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan mantan Head of Operations perbankan dan pasar modal global.
Ini ditulis dalam perjalanan dalam pesawat ke Jeddah, untuk menghadiri pertemuan tahunan Islamic Development Bank (IsDB) Group Private Sector Forum 2023. ***

Berita Terkait