DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Adian Napitupulu: Pernyataan Bernada Ancaman dari Ketum Projo Bisa Rusak Kualitas Proses Demokrasi

image
Adian Napitupulu.

ORBITINDONESIA - Aktivis 98, Adian Napitupulu memperingatkan, pernyataan bernada ancaman dari Ketua Umum Projo akan berdampak panjang, termasuk berpotensi menguatnya polarisasi, bahkan bisa merusak kualitas proses demokrasi.

Adian Napitupulu menuturkan, Ketum Projo waktu itu mengatakan: "Karena kalau kalah meleset, bos, masuk penjara." Ini dikritik keras oleh Adian lewat siaran pers yang beredar pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

“Karena demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika proses politik elektoral berjalan dalam kegembiraan, bukan dalam ancaman dalam segala macam bentuknya,” tegas Adian Napitupulu.

 Baca Juga: Kabareskrim: Brigadir J Sempat Dipanggil Irjen Ferdy Sambo Masuk ke Rumah sebelum Ditembak

“Mengaitkan kalah menang pemilu dengan penjara di sisi lain bisa diartikan, bahwa Projo menuding Presiden Jokowi selama 2 periode gagal memisahkan penegakan hukum dan pilihan politik,” ujar Adian.

“Dengan kata lain penegakan hukum ditentukan oleh siapa yang menang dalam pemilu,” lanjut Adian, yang Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98).

“Kalimat Ketum Projo itu kenapa bisa serupa dengan mindset Orde Baru, yang menggunakan ancaman hukum dalam hal ini penjara pada partai politik, dan siapapun yang berbeda pilihan politik dengan Orde Baru,” tanya Adian.

“Tentu sangat di sayangkan, di era Reformasi saat ini pernyataan serupa masih saja bisa diucapkan,” ucapnya.

Baca Juga: Video Ungkapan Local Pride Markus Horison Tuai Kontrovesi, Netizen: Ini Nyindir Bukan Sih

Menurut Adian, penjara itu sanksi hukum dari perbuatan yang melanggar hukum, bertentangan dengan hukum, tidak sesuai dengan kaidah hokum, atau melawan hukum. Bukan sanksi dari perbedaan politik, bukan sanksi dari perbedaan pilihan dalam pemilu.

“Dalam pilkada bahkan pilkades sekalipun, jika hanya ada satu calon maka untuk memastikan hak demokrasi berjalan selalu ada ruang bagi yang tidak bersetuju pada calon itu,” sambung Adian.

“Sehingga panitia penyelenggara pemilihan memungkinkan membuat satu kotak kosong, agar rakyat tetap boleh punya pilihan. Perbedaan pilihan itu bahkan dilindungi oleh konstitusi kita,” lanjutnya.

Salah satu kelebihan sistem  demokrasi di banding sistem lainnya adalah karena demokrasi membuka ruang dan berterima terhadap perbedaan apapun, selama sesuai dengan koridor hukum dan nilai nilai hak asasi manusia.

Baca Juga: Bukan di Dalam Rumah, Brigadir J Ternyata Ditembak di Pekarangan Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

“Termasuk membuka ruang pada perbedaan memilih capres dan cawapres bagi partai dan perbedaan memilih bagi rakyat dalam bilik suara,” ujarnya.

Jadi sebenarnya pernyataan Ketum Projo itu mengancam partai, mengancam pelaku politik, atau justeru mengancam demokrasi, dengan mengancam perbedaan pilihan.

“Atau jangan-jangan malah mengancam konstitusi, yang jelas-jelas melindungi perbedaan. Untuk itu perlu rasanya Ketum Projo meralat dan meluruskan apa maksud dari pernyataannya,” tegas Adian.***

Berita Terkait