DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Peras Guru SD, Jaksa di Kejaksaan Negeri Batu Bara Dicopot

image
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung mencopot jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatra Utara karena diduga memeras guru sekolah dasar (SD) puluhan juta rupiah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya Minggu 14 Mei 2023, jabatan jaksa EKT dicopot sementara karena dugaan pemerasan kepada guru SD bernilai Rp35 juta berkait perkara narkoba.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Oknum dimaksud ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," tambah Ketut Sumedana.

Baca Juga: Pamer Foto Bersama Prabowo Subianto, Dedi Mulyadi: Meraih Kejayaan di Masa Depan

Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberi hukuman setimpal bila terbukti berbuat tidak pidana.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Burhanuddin meminta seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Salah satunya pemerasan yang termasauk perbuatan tercela.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tutur Ketut.

Burhanuddin meminta penganangan perkara ini tidak ditutup-tutupi, dan tidak akan memberi toleransi kepada jaksa yang menyimpang.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatannya," kata Ketut tegas. ***

Berita Terkait