DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bukannya Jadi Pengayom, Perwira Brimob di Parigi Moutong Malah Jadi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

image
Bukannya Jadi Pengayom, Perwira Brimob di Parigi Moutong Malah Jadi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

ORBITINDONESIA.COM- Sebagai anggota Brimob, harusnya menjadi sosok yang mengayomi masyarakat.

Sebaliknya, perwira Brimob di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ini justru menjadi pelaku pemerkosaan.

Mirisnya, perwira Brimob berinisial Ipda NPS ini memperkosa anak di bawah umur.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Asal Usul Perayaan Hari Raya Umat Budha, Tri Suci Waisak di Candi Borobudur Lengkap dengan Rangkaian Acaranya

Seperti diketahui, Brimob merupakan kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Polri.

Kini, polisi telah menetapkan oknum perwira Brimob, Ipda NPS sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan setelah ditetapkan menjadi tersangka Ipda NPS langsung ditahan.

Baca Juga: Kocak Aksi NCT Dojaejung Minta Diadopsi Kagum Lihat Rumah Mewah Raffi Ahmad, Nagita: Promise to Mama

"Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi," ujar Agus Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 4 Juni 2023.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan ini.

Salah satu tambahan alat bukti itu, lanjut Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.

Baca Juga: RENUNGAN: Orang yang Haus dan Lapar Akan Kebenaran

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus menegaskan penetapan Ipda NPS ini sebagai tersangka merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya," tukasnya***

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan


Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait