Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO ke Arab Saudi dan Myanmar, Inilah Modus yang Digunakan Pelaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Juni 2023 11:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi dan Myanmar, bahkan Singapura.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dalam kasus 2 pelaku TPPO telah diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulawesi Barat
pria berinisial A, 30 tahun, ditangkap dalam kasus TPPO di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT 05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sedangkan, tersangka HCI, 61 tahun, ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT 10 RW 8, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jaksa Interogasi Pendeta di Kasus Hadiah Tas Mewah untuk Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee
Berdasarkan keterangannya, Hengki mengatakan, HCI telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga migran ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Sedangkan, A mengaku telah delapan kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.
Baca Juga: Ivo Mateus Goncalves: Buku John Roosa tentang Kekerasan Antikomunis 1965-1966 di Indonesia
“Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami atau pun orang tua, kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri,” kata Hengki.
Dilansir dari channel YouTube Polda Metro Jaya inilah penjelasan selengkapnya.
1. Punya jaringan luas di daerah
Baca Juga: Staf Museum di Vatikan Ajukan Pengaduan Kolektif Pertama Kalinya, Minta Perbaikan Kondisi Kerja
Hengki menjelaskan Polda Metro Jaya akan terus mengejar pelaku lain dalam kasus ini.
Sebab pelaku memiliki jaringan luas di beberapa daerah di Indonesia untuk merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Untuk itu, kata Hengki, Polda Metro Jaya akan mengejar bos besar di balik kasus perdagangan orang ini.
“Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar termasuk master mind big bos di belakangnya akan dikejar,” ucapnya.
Baca Juga: Berhenti Menonton TV atau Melihat Ponsel untuk Membuat Cepat Tidur, Lakukan Hal Ini Sebagai Gantinya
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sebut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
“Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya kita akan melakukan pengejaran terhadpa pelaku pelaku yang terlibat dalam TPPO,” sambungnya.
2. Menggunakan visa ziarah
Hengki menyebut para CPMI ini diberangkatkan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Baca Juga: Klasemen Usai MotoGP Prancis: Jorge Martin di Puncak
Tetapi, kata dia, di negara tujuannya pun sudah ada sindikat untuk mengubah visa ziarah tersebut menjadi bisa bekerja.
Baca Juga: Inilah 8 Tips Mengolah Daging Kambing Kurban Idul Adha Agar Empuk dan Tidak Bau
“Modusnya lagi mereka kelompok ini menggunkan visa tidak sesuai semestinya, menggunakan visa ziarah. Ke Arab Saudi gunakan visa ziarah. Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini,” tuturnya.
Baca Juga: MotoGP Prancis: Jorge Martin Menang di Sirkuit Le Mans
3. Korban ditampung dulu empat bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongki menambahkan, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, para korban ditampung dulu di sebuah penampungan selama empat bulan.
Para korban ditampung dengan dalih untuk magang terlebih dulu sebelum nantinya akan bekerja di negara tujuan.
Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Ditonton Langsung Erick Thohir, Indonesia Digunduli Korea Utara
Baca Juga: Gerak Cepat Polisi RW di Bondowoso, Begini Kondisi Balita Stunting yang Bikin Mengelus Dada
“Jadi mereka ditampung dalam satu rumah dengan dalih sebagai magang sebelum diberangkatkan, diberikan pelatihan-pelatihan, menurut penampung sebagai magang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***
Baca Juga: Liga Inggris: Menang Melawan Manchester United, Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.