DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Viral Pernikahan Bule Prancis dengan Gadis ABG Sulawesi Barat Singgung Keduanya masih di Bawah Umur

image
Vral bule Perancis nikahi gadis ABG di Sulawesi Barat.

ORBITINDONESIA.COM- Viral pernikahan antara seorang bule Prancis bernama Muhammad berumur 19 tahun dan seorang gadis ABG bernama Nurul Faradilah dengan usia 17 tahun.

Mereka berdua telah menjadi perbincangan viral di media sosial lantaran pernikahan bule Prancis dengan gadis ABG asal Sulawesi Barat ini tuai kontroversi.

Pernikahan bule Prancis dengan gadis ABG menarik perhatian publik karena kedua mempelai baru saja mengenal satu sama lain dan sang wanita masih di bawah umur.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Konten Viral dan Trending, Kamu Perlu Tahu Nih!

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinambung, Abd Mubarak, mengungkapkan bahwa pernikahan keduanya telah memenuhi persyaratan yang ada.

Acara pernikahan dilangsungkan di Masjid Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 10.30 WITA.

Mempelai pria memberikan mahar berupa seperangkat alat sholat dan satu stel emas kepada mempelai wanita.

Baca Juga: Tentang Penganut Syiah Melukai Diri Sendiri Dalam Acara Duka

Abd Mubarak menyatakan bahwa proses pernikahan ini menggunakan bahasa Indonesia.

Kedua mempelai dinikahkan oleh imam masjid setempat dengan kondisi  mempelai wanita masih di bawah umur, Mubarak menjelaskan bahwa ia sudah  dianggap dewasa karena telah mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Namun, Mubarak tidak mengetahui alasan di balik pemberian dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Baca Juga: Memahami Puasa Arafah dan Merayakan Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah dengan Pengorbanan Hewan Kurban

Sebagai Kepala KUA, ia menyatakan bahwa mereka tidak akan menikahkan pasangan yang masih di bawah umur kecuali ada dispensasi dari pengadilan.

Salah satu warga setempat, Khaedir, mengungkapkan bahwa pernikahan ini berlangsung meriah. Kedua mempelai mengenakan baju adat khas suku Mandar dengan corak berwarna hijau.

Mempelai pria didampingi oleh ibu dan adiknya, dan saat mereka tiba di rumah mempelai wanita, mereka disambut oleh sejumlah warga.

Baca Juga: 5 YouTuber Indonesia dengan Penghasilan Tinggi di Indonesia 2023, No 1 Bukan Raffi Ahmad

Khaedir juga mengakui bahwa kedua mempelai belum lama saling mengenal.

Awalnya, rencananya adalah menikahkan adik mempelai pria dengan seorang gadis setempat, tetapi rencana tersebut batal dilaksanakan karena keduanya masih di bawah umur.

Akhirnya, Muhammad kemudian mengenal Nurul Faradilah dan pernikahan mereka disepakati.

Pernikahan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan  beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan etika pernikahan tersebut.

Baca Juga: Awas Jangan sampai Berubah Warna, Inilah Cara Tips Menyimpan Daging Hewan Kurban Idul Adha tanpa Kulkas

Sementara yang lain berpendapat bahwa pengakuan hukum dari Pengadilan Agama membuat pernikahan ini sah.

Masih menjadi pertanyaan apa alasan yang melatarbelakangi pemberian dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama.

Kasus pernikahan Muhammad dan Nurul Faradilah ini menyoroti isu penting terkait pernikahan di bawah umur dan perlindungan hak-hak anak.

Diskusi lebih lanjut perlu dilakukan untuk memahami implikasi sosial dan hukum dari pernikahan semacam ini.***

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Dari Orbitindonesia.Com Di Google News. 

Berita Terkait