DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

40 Partai Politik Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Inilah yang Dokumennya Sudah Terverifikasi

image
Komisi Pemilihan Umum Mencatat 40 partai politik Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024.

ORBITINDONESIA – Sebanyak 40 partai politik mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (terverifikasi)," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU, Idham Holik, Senin 15 Agustus 2022.

Menurut Idham Holik, partai politik yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap antara lain: 

Baca Juga: Profil Lee Sooman, Pendiri SM Entertainment dan Pelopor Korean Wave ke Seluruh Dunia

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  4. Partai Bulan Bintang (PBB).
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  6. Partai NasDem.
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  15. Partai Amanat Nasional (PAN).
  16. Partai Golongan Karya (Golkar).
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
  19. Partai Buruh .
  20. Partai Republik.
  21. Partai Ummat.
  22. Partai Republiku Indonesia.
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  24. Partai Republik Satu

Sedangkan, dokumen dari 16 partai politik lainnya sedang diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU.

Berikut ini ke-16 partai politik tersebut:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
  8. Partai Karya Republik (PAKAR)
  9. Partai Bhineka Indonesia
  10. Partai Pandu Bangsa
  11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa
  14. Partai Kongres
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan. ***

 

Berita Terkait