DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gila! ASN di Bengkulu Jual Anak Kandung ke Muncikari untuk Jadi PSK di Rumah Sendiri

image
Gila! ASN di Bengkulu Jual Anak Kandung ke Mucikari untuk Jadi PSK di Rumah Sendiri

ORBITINDONESIA.COM- Entah apa yang ada di pikiran TI, seorang ibu sekaligus ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan tega jual anak kandung sendiri ke Muncikari.

TI tega jual anak kandungnya IY yang masih berusia 22 tahun ke muncikari. Setelah ada pria hidung belang yang tertarik, korban akhirnya menjadi PSK di rumah sendiri.

Kini, oknum PNS Bengkulu ini telah ditangkap Polres Bengkulu Selatan dan ditangani Polda Bengkulu.

Baca Juga: Pimpinan Media Online di Bengkulu Ditembak Orang Tak Dikenal Ketika Hendak ke Masjid untuk Salat Jumat

"Tersangka merupakan ASN aktif dan korban merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, dikutip Orbit Indonesia dari Antara, Jumat 23 Juni 2023.

Ia diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak Kandung sendiri berinisial IY (22).  

Peristiwa itu terungkap pada 21 Juni 2023 pukul 01.40 WIB, tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi prostitusi yang melibatkan mucikari dengan TI.

Baca Juga: Viral Video Pengendara Sepeda Motor di Surabaya Pasang Jebakan Paku di Sandal, Sasar Ban Mobil Mewah

Usai diselidiki, sekira jam 02.40 WIB, petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menangkap pelaku hingga digelandang ke kantor polisi untuk penyidikan.

Disampaikan bahwa, bersama tersangka diamankan uang tunai Rp250 ribu, satu buah HP, dan pakaian korban. 

Baca Juga: Ekspedisi di Kedalaman 3800 Meter, Ada Suara Ledakan Setelah Kapal Selam Wisata Titanic Hilang Kontak

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Berita Terkait