DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Merasa Dirugikan Konten Podcast TEMPO, Erick Thohir Mengadu ke Dewan Pers

image
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Pengaduan Erick Thohir diwakili oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana.

Kedatangan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Baca Juga: Ketika Tempo Meroasting Erick Thohir Tentang BUMN, Piala Dunia, dan Megawati

Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di beberapa akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.

Menurut Nezar, Erick Thohir, merasa konten tersebut sangat merugikannya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Survei LSI: Erick Thohir Kian Kukuh di Posisi Cawapres Favorit

"Menurut Pak Erick Thoir konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar dalam keterangan resminya di Jakarta.

Mantan anggota Dewan Pers itu menjelaskan, konten tersebut berisi percakapan oleh tiga orang wartawan Tempo. Setelah dipelajari, kata Nezar, konten yang berdurasi 37 menit itu mengandung hal-hal yang sangat merugikan Erick Thohir.

"Terutama karena perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi," ujarnya.

Kalau melihat tayangan podcast itu, informasi yang dihadirkan lebih banyak berisi gosip yang seharusnya berada di level percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, namun sudah ditayangkan untuk konsumsi publik.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Prioritaskan Piala Dunia U17 2023 dan Kualifikasi Piala Asia U23 2024

"Jadi katakanlah ini bahan mentah, gosip gitu, yang kemudian dikemas dan bentuk podcast. Bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, baru dapat dihadirkan kepada publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Pak Erick dan juga kepada BUMN," tambah Nezar.

Adapun pilihan untuk mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers adalah bentuk penghormatan Erick Thohir kepada kebebasan pers.

Jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebagai bagian dari komunitas media, Pak Erick berkomitmen merawat kemerdekaan pers. Beliau tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalkan produk pers. Meskipun jalur hukum terbuka, tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup," ujarnya.

Lewat pengaduan itu, tambah Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memproses pengaduan itu secara adil dan memberi keputusan yang tepat.

Dengan begitu, potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan, karena menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik.

Konten tersebut, tambah Nezar, memuat pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik terutama pasal 1 yang berbunyi; "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

"Kami ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya iktikad buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada iktikad buruk," kata Nezar.

Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers.

Hal itu, kata Ninik, menyiratkan bahwa Erick tidak memilih jalur hukum untuk penyelesaian sengketa pers.

"Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," tutur Ninik.

Ninik akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang Tempo untuk didengar keterangannya.

Ninik memastikan akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil. Lantaran konten tersebut melibatkan Tempo Media, Ninik tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang adalah CEO Tempo Media Grup.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

"Intinya kami percaya sebuah produk jurnalistik harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi," katanya. ***

Berita Terkait