DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jaksa Tuntut Kiai Cabul di Jember 10 Tahun Penjara: Diyakini 2 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual

image
Jaksa Tuntut Kiai Cabul di Jember 10 Tahun Penjara: Diyakini 2 Santri Jadi Korban Pelecehan

ORBITINDONESIA.COM- Kasus kiai cabuli santri di Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Kecamatan Ajung, Jember kini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum menyebut, sesuai fakta persidangan, terdakwa FM terbukti melakukan tindakan cabul kepada dua orang anak yang menjadi santri.

Kini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FM selama 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Senin sore 17 Juli 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Proyek Renewable Energy Membludak, Kebutuhan Talenta di Bidang EBT Semakin Besar

Kiai FM didakwa melakukan pencabulan dan kekerasan seksual.

Tindakan cabul tersebut diduga dilakukan kepada sejumlah santri di pondok pesantren.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.

Baca Juga: Bencana Bertubi Dirasakan Petani Tembakau Jember, Setelah Gagal Panen, Kini Gudang Ludes Terbakar

"Korban ada dua anak," tambahnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti atas kasus tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa, saksi dan korban sekaligus pelapor yang juga istri FM.

Baca Juga: Daftar Pemain Film Korea The Moon yang Akan Tayang Agustus Mendatang di Bioskop Ada D.O hingga Kim Hee Ae

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Barang bukti yang dikembalikan itu merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan kami membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.

Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP) karena mengaku mendapat tekanan dari penyidik Polres Jember.

"Mereka merasa ketakutan dengan penyidik, namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember tidak ada sama sekali tekanan apapun, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan," katanya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Adek mengatakan sidang selanjutnya ditunda pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Sementara kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan JPU kepada kliennya selama 10 tahun penjara, sehingga pihaknya akan mengungkap fakta di persidangan yang dituangkan dalam nota pembelaan.

"Bukti visum akan meringankan klien kami karena tidak ada kekerasan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi di persidangan," katanya***

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

 

Berita Terkait