DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Belajar dari Kasus Perdagangan Ginjal di Indonesia, Pelaku Sasar Kelompok Rentan Terhimpit Masalah Ekonomi

image
Ilustrasi ginjal. Belajar dari Kasus, Perdagangan Ginjal di Indonesia, Pelaku Sasar Kelompok Rentan / Foto: Freepik

ORBITINDONESIA.COM- Polisi kini mengungkap jaringan perdagangan organ ginjal di Indonesia, yang dijual ke Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut para pelaku perdagangan organ ginjal juga dilindungi oknum aparat.

Para pelaku menyasar kelompok rentan yang sedang terhimpit masalah ekonomi. Para korban donor ginjal dijanjikan imbalan Rp135 juta.

Baca Juga: Rahasia Sukses Steve Jobs Adalah Memahami Keinginan Customer

"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan," kata Hengki dikutip Orbit Indonesia dari Antara, Jumat 21 Juli 2023.

"Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal, " tambahnya.

Lantas berapa harga sebenarnya dan seperti apa modusnya?

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Tuanku Rakyat, Presiden Hanya Mandat

Padahal, kata Hengki dari hasil penjualan ginjal itu, pelaku memperoleh uang Rp200 juta sehingga mendapat kelebihan Rp65 juta dari pembeli ginjal.

"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja, " kata Hengki.

Selain itu Hengki menambahkan tersangka menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal.

Baca Juga: Fakta Sejumlah Orang Berpendidikan Tinggi di Indonesia Nekat Menjual Ginjalnya Karena Terhimpit Ekonomi

"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya.

Hengki menyebut selain itu juga mereka merekrut dari mulut ke mulut karena 12 tersangka, sembilan orangnya merupakan mantan pendonor.

Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," jelasnya.

Lebih lanjut iamenjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi.***

 

Berita Terkait