DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Larang Hakim Mengesahkan Nikah Beda Agama, MA Dinilai Langgar Pancasila

image
MA atau Mahkamah Agung resmi larang hakim pengadilan untuk mengizinkan nikah beda agama

ORBITINDONESIA.COM - Sejumlah pihak ramai-ramai protes atas Surat Edaran Mahkamah Agung atau MA, yang melarang hakim mengesahkan pernikahan beda agama.

Salah satu protes ke MA itu disampaikan oleh Setara Institute, lembaga yang selama ini concern menyuarakan keberagaman.

Menurut Setara, larangan MA itu kemunduran bagi progresivitas peradilan dalam menjamin hak-hak warga dari keberagaman.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos Seleksi SIMAK UI 2023, Netizen Protes Keras

Keberagaman identitas warga negara seharusnya mendorong perangkat negara memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan keragaman keagamaan. Bukan justru sebaliknya mendorong berkembangnya konservativisme keagamaan.

Lebih jauh menurut Setara, tindakan MA tersebut dinilai tak sesuai dengan nilai-nilai kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila.

Suara protes lainnya disuarakan oleh Wakil Dewan Pembina partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Menurut Grace larangan itu justru membuat warga Indonesia terpaksa menjadi munafik.

Karena dalam kenyataannya tetap banyak pasangan yang menikah beda agama. Mereka melakukan berbagai cara agar tetap menikah dengan pasangan yang dia cintai.

Baca Juga: Profil Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta yang Terciduk Main Game Ketika Rapat Paripurna

Beberapa cara yang dilakukan misalnya dengan menikah di luar negeri. Cara lainnya, salah satu pasangan pura-pura pindah agama, setelah sah menikah, dia kembali ke agama asalnya.

Ada juga yang akhirnya tidak menikah, tapi mereka melakukan kumpul kebo.

Agama seharusnya jangan membatasi, agama seharusnya menginspirasi kita.

Negara juga jangan masuk terlalu jauh dalam kehidupan pribadi warganya. Negara harusnya hanya menjadi fasilitator, memastikan segala dokumen yang diperlukan untuk pasangan yang akan menikah ada.

Menurut Grace, solusinya negara harus merevisi Undang-undang Perkawinan yang saat ini sudah tidak relevan lagi.***

Berita Terkait