DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KEREN, Imigrasi Buka Layanan Paspor untuk 3.000 Pemohon di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Ini Tanggalnya

image
Ilustrasi pembuatan paspor.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi KemenkumhamI siap membuka pelayanan paspor untuk 3.000 pemohon paspor di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis 3 Agustus sampai Sabtu 5 Agustus.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, pelayanan bertajuk Layanan Paspor Merdeka itu adalah rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau HUT Ke-78 Kemenkumham RI.

"Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor. Silakan mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store atau App Store," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Lacak Pegawai Imigrasi Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

Layanan tersebut, kata Silmy, digelar bersamaan "Indonesia Catalogue Expo and Forum" yang akan dihadiri dan dibuka oleh Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan, kuota mulai dibuka pada hari ini, Senin dengan pilihan Layanan Paspor Merdeka.

Menurut Silmy, Ditjen Imigrasi bekerja sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan 25 stan pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.

Nantinya, tambahnya, pemohon yang datang akan melaksanakan beberapa prosedur, yakni mengambil nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Minta Jajarannya Lebih Responsif Awasi WNA di Bali

Untuk pembayaran permohonan paspor dapat dilaksanakan di bank, baik secara langsung (offline) atau online banking; kantor pos; Indomaret; dan marketplace.

"Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor," ujar Silmy.

Dia pun menjelaskan, untuk pemohon paspor baru wajib membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah sekolah atau buku nikah.

Sedangkan untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa KTP-e dan paspor lama.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Kebijakan Golden Visa Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Silmy memerinci, pembuatan paspor biasa dikenakan biaya Rp350.000. Kemudian, untuk paspor elektronik dikenakan biaya Rp650.000.

Selain di Jakarta, Layanan Paspor Merdeka juga digelar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada Sabtu 5 Agustus dengan kuota pelayanan yang beragam.

Silmy mengimbau warga yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut di Kantor Imigrasi terdekat. ***

Berita Terkait