DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kapal Tenggelam di Buton Tengah Tidak Terjamin Oleh Jasa Raharja

image
Kapal tenggelam di Kabupaten Buton Tengah ternyata tidak dijami oleh Jasa Raharja

ORBITINDONESIA.COM – Sebuah kapal penyeberangan antar desa di Kabupten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Tengah tidak masuk dalam jaminan Jasa Raharja sesuai Undang undang No. 33 tahun 1964.

Hal ini disampaikan Humas Jasa Raharja Kendari, Gunawan dengan mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kapal tenggelam di Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana dilansir dari Antara.

Gunawan juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengonfirmasi kepada pihak Syahbandar Baubau terkait legalitas kapal tersebut, dan hasilnya kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan.

Baca Juga: Kapal Penumpang Tenggelam di Perairan Buton Tengah, 15 Orang Tewas dan 19 Lainnya Masih Belum Ditemukan

"Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya," kata Gunawan.

Gunawan juga mengatakan bahwa secara kelautan, kapal tersebut belum memiliki zin dari dinas atau pihak terkait yang memiliki otoritas mengeluarkan izin.

"Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut," kata Gunawan.

Baca Juga: Inilah 5 Nama yang Digadang Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Gunawan juga membeberkan bahwa karena kapal tersebut belum memiliki izin, tentunya para penumpang tersebut juga tidak membayar iuran kepada Jasa Raharja.

Selain itu, Jasa Raharga hanya menjami penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan yang resmi dan telah memiliki izin dari otoritas terkait yang mengeluarkan izin berlayar dan kelautan.

"itu yang dijamin oleh Jasa Raharja," jelasnya.

Baca Juga: Inilah 3 Alasan Mengapa Jember Layak Dijuluki Kota Cerutu Indonesia

Gunawan juga mengimbau kepada para pelaku usaha jasa angkutan kelautan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Siapa pun yang akan membuka usaha mengangkut penumpang, baik di darat dan laut harus memperhatikan izin resmi dari yang berwajib mengeluarkan izin, misalnya KSOP, Syahbandar, BPTD, atau Dinas Perhubungan. Karena dari izin itu, pasti dipersyaratkan hal-hal untuk keselamatan,"katanya

Sebagaimana diberitakan bahwa Basarnas Kendari evakuasi kapal penyeberangan antar desa di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara yang alami kecelakaan hingga akibatkan kapaal tersebut tenggelam di perairan Teluk Mawasangka Tengah.

Baca Juga: Elon Musk Resmi Ganti Logo Twitter, Ini Beberapa Fitur Terbarunya

Kepala Basarnas Kendari Muhammad Arafah di Kendari, Senin mengatakan bahwa kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal penyeberangan antar Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur.

Arafah juga menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan kapal tersebut pertama kali diinformasikan oleh anggota Polsek Mawasangka Tengah.

"Yang melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kapal, yakni satu kapal penyeberangan antar-desa tenggelam pada Senin 24 Juli 2023 dini hari," kata Arafah. ***

Berita Terkait