DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bikin Negara Rugi, Ini 2 ASN Lintas Kementerian yang Masuk Sindikat IMEI Ilegal

image
Bikin Negara Rugi, Ini 2 ASN Lintas Kementerian yang Masuk Sindikat IMEI Ilegal

ORBITINDONESIA.COM - Kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register), berhasil diungkap.

Kasus sindikat IMEI ilegal ini terungkap berkat kolaborasi dari sejumlah penyelenggara (ASN) lintas kementerian dan lembaga.

Berikut identitas 6 orang, termasuk ASN lintas kementerian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus IMEI Ilegal, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terdepak dari Bali United, Brwa Nouri Pilih CLBK dengan Sang Mantan Klub, Dalkurd FC

Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, sebanyak dua dari enam tersangka merupakan ASN di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023.

Enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Barbie Mania Dimanapun, Warna Pink Menguasai Box Office Global Tembus 500 Juta Dollar di Seluruh Dunia

Empat pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisal P, D, E, dan P.

“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.

Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Kasus Perdagangan Ginjal, Malam Ini Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Semua dari Petugas Imigrasi Bali

International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau Identitas Peralatan Elektronik Bergerak adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat elektronik. IMEI ini terkait dengan pemasukan negara. 

Praktik IMEI ilegal digunakan untuk mensiasati bea masuk barang elektronik yang harus dibayar sehingga menyebabkan kerugian pada hilangnya kas atau pemasukan kas negara yang seharusnya diterima. ***


Berita Terkait