DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta Cegah 2 Pekerja Migran Nonprosedural Pergi ke Dubai

image
Petugas Imigrasi dan BP2MI mencegah keberangkatan dua pekerja migran nonprosedural di Bandar Udara Soekarno-Hattta.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta mencegah dua warga negara Indonesia (WNI) terduga pekerja migran nonprosedural yang hendak berangkat ke luar negeri.

Dua pekerja migran itu dicegah keberangkatannya itu atas laporan yang diterima keimigrasian melalui kanal layanan informasi dan pengaduan pada Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat.

Baca Juga: Jalankan Pengawasan Ketat, Imigrasi Batam Tunda Ribuan Orang Pergi ke Luar Negeri

Menurutnya, setelah memperolehn laporan upaya penyelundupan pekerja migran secara nonprosedural itu, ia mengecek dan langsung terdeteksi keberangkatan mereka menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 penerbangan Kamis sekitar pukul 17.40 WIB melalui Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Setelah kami dalami kedua WNI ini memang akan bekerja secara nonprosedural," katanya.

Kedua WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berinisial MRD dan RHD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Tito, diketahui bahwa laporan yang diterimanya itu dikirim oleh MRD.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: KEREN, Imigrasi Buka Layanan Paspor untuk 3.000 Pemohon di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Ini Tanggalnya

MRD merasa ketakutan dan curiga atas upaya keberangkatannya menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari. ***

Berita Terkait