DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TNI Sampaikan Keberatan KPK Telah Menetapkan Dua Pejabat Basarnas Jadi Tersangka Korupsi

image
TNI Sampaikan Keberatan KPK Telah Menetapkan Dua Pejabat Basarnas Jadi Tersangka Korupsi

ORBITINDONESIA.COM- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) kini menjadi atensi. Terutama setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Terbaru, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyampaikan keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan kepada perwira dan purnawirawan tersebut

Seperti diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Ulasan Samsung Galaxy Z Flip 5 Terbaru: Desain Flip Unik dan Performa Gahar yang Membuatnya Layak Diminati

Pernyataan keberatan tersebut disampaikan
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Agung menyebut baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.

Baca Juga: Miris! Viral Video Seorang Remaja di Surabaya Berjualan Rempeyek dengan Merangkak Sampai Seluruh Kakinya Lecet

Setelah itu, dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," tuturnya.

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Pesan Toji Fushiguro ke Satoru Gojo di Anime Jujutsu Kaisen Season 2, Ternyata Terhubung ke Megumi Fushiguro

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Kendati keberatan, Agung menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Dia memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," ujarnya.***

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

 

Berita Terkait