DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kemensos Minta Masyarakat Awasi Orang yang Tak Layak Terima Bansos, Ini Kategorinya

image
Ilustrasi Bansos. Kemensos Minta Masyarakat Awasi Orang yang Tak Layak Terima Bansos, Ini Kategorinya

ORBITINDONESIA.COM- Bantuan Sosial atau bansos merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang dinilai tidak mampu.

Kategori masyarakat yang tidak layak mendapat bantuan sosial sudah diberitahukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Melalui postingan Instagram @kemensosri pada tanggal 31 Juli 2023 yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk bantu lapor jika menemukan kategori yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Anaknya Bikin Pelajar Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Sampaikan Dukacita, Tidak Ada Permintaan Maaf

Postingan dengan judul ‘Kategori Masyarakat Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial’ mendapat like 2.578.

Kategori pertama yang tidak layak mendapat bantuan sosial adalah masyarakat yang sudah mampu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Parameter kemampuan seseorang in terlihat dari kepemilikan kendaraan beroda 4 yang digambarkan dengan mobil di atas telapak tangan.

Baca Juga: ANALISIS: Rocky Gerung Sengaja Provokasi untuk Panaskan Situasi di Aksi Sejuta Buruh, 10 Agustus

Selanjutnya masyarakat yang memiliki profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI).

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Hal ini juga berlaku bagi keluarga dan pensiunan PNS, TNI dan POLRI.

Selain itu, pendamping sosial juga tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Dikabarkan Mundur Diri dari KPK, Kini Beredar Foto Brigjen Asep Guntur Rahayu Terima Teror Karangan Bunga

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Dan seluruh profesi yang memiliki penghasilan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Perangkat desa dan tenaga kerja yang memiliki penghasilan diatas Upah Minimum Pendapatan (UMP) dan Upah Minimum Kerja (UMK).

Bagi masyarakat yang menjumpai deretan kategori di atas masih menerima bantuan sosial harap segera melapor ketidak layakan mereka.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Laporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi bantuan sosial dengan menggunakan mengklik bantuan dan laporkan.

Beberapa komentar dari postingan tersebut ramai membicarakan orang yang termasuk kategori tidak layak tetap mendapat bansos.

Komentar dari akun Instagram @mcmax_28 mengatakan pada realitanya masih ada yang punya mobil dan rumah layak huni mendapat bansos.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Ketika ditanyakan kepada perangkat desa, alasannya karena data diberikan dari atas.

Netizen lain mengomentari kategori paling utama bisa kerabat perangkat desa yang mendapat banyak balasan dari akun lain.

“Kategori paling utama: kerabat perangkat desa,” tulis akun Instagram @lare_mbayan

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Beberapa netizen juga merasa kecewa lantaran admin atau pemerintah tidak merespon satupun keluhan masyarakat.

“Percuma komentar dgn keadaan admin atau pun pemerintah nya pun, tidak sama sekali membalas, satu keluhan dari masyarakat,” tulis akun @atalla_zhian.***

Berita Terkait