DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Waduh, Pemkab Bandung Bakal Bikin Aturan Soal LGBT

image
Bupati Bandung Dadang Supriatna usulkan raperda anti LGBT.

ORBITINDONESIA.COM - Pemkab Bandung sedang bikin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT. Ini disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna baru-baru ini.

Dadang mengaku, bakal mendorong Raperda anti LGBT ini biar masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Dadang juga mengusulkan agar Raperda anti LGBT ini bisa segera dibahas bersama DPRD di rapat RAPBD nanti.

Baca Juga: Ini Dia Aneka Ragam Jenis Ternak Kambing yang Menghasilkan Potensi Cuan, Bisa Kamu Coba Sekarang!

Yang aneh dasar pembuatan Raperda ini bukannya konstitusi dan undang-undang, malah fatwa MUI. Fatwa yang dimaksud yaitu fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Di fatwa itu tertulis, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan.

Juga homoseksual, lesbian ataupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Selain itu, ada poin bahwa melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya itu haram.

Selain Bandung, ada beberapa daerah lain juga juga yang lagi nyusun Perda Anti LGBT, antara lain: Makasar, Medan dan Garut. Di Medan bahkan mereka akan memberikan sanksi bagi para pelaku LGBT.

Baca Juga: Tak Berlaku Surut, Ini Nasib Anak Hasil Pernikahan Beda Agama

Munculnya Perda anti LGBT di berbagai daerah ini diprotes oleh 24 ormas yang tergabung dalam Koalisi Kami Berani. Menurut mereka, berbagai rencana Perda Anti LGBT itu diskriminatif dan berpeluang menimbulkan persekusi bagi kaum LGBT.

Mereka juga menganggap hadirnya Perda Anti LGBT adalah wujud politik identitas di tahun politik. Ini dibuat hanya demi meraup suara di Pemilu dan Pemilukada nanti.

Selain itu tidak ada instrumen hukum yang bisa digunakan buat mempidanakan kaum LGBT. Baik di konstitusi UUD 45 atau Undang-undang lainnya.

LGBT baru jadi kriminal kalau melibatkan anak di bawah umur dan diperlihatkan secara publik. Perlu sikap proporsional dan menghindari diskriminasi dalam menyikapi LGBT.***

Berita Terkait