DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ricky Vinando: Bareskim Polri, segera Tersangkakan Rocky Gerung, Ini Dalil Hukumnya

image
Ucapan-ucapan penghinaan oleh Rocky Gerung bikin keonaran.

ORBITINDONESIA.COM - Apa yang dikatakan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi saat dalam podcast Refly Harun, jelas sudah tindak pidana penghasutan hingga tindak pidana membuat berita bohong, hingga berakibat keonaran ditengah masyarakat.

Sehingga tidak ada alasan hukum Rocky Gerung tidak ditetapkan sebagai tersangka membuat berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Bareskrim Polri diharapkan segera menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka penyebar berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dan tersangka penghasutan. Jangan lama-lama proses penyelidikan hingga ke penyidikan.

Baca Juga: Saiful Huda Ems: Menentukan Pasal untuk Rocky Gerung, Bisa Dijerat dengan Pasal Perbuatan Fitnah

Karena dari pernyataan lengkap Rocky Gerung jelas terjadi dan atau ada tindak pidana penghasutan karena Rocky Gerung telah mengajak banyak orang untuk ramai-ramai turun ke jalanan dan bikin macet jalan tol 10 Agustus, untuk mengulang kembali peristiwa reformasi 20 Mei 1998 di mana saat itu Presiden Soeharto dilengserkan.

Ajakan Rocky Gerung itu terkait kebijakan dalam omnibus law yang dianggap merugikan buruh.

Tentu ajakan Rocky Gerung itu berbahaya dan menyulut amarah buruh dan pihak-pihak lain yang tak senang dengan pemerintahan Jokowi. Apalagi jika terjadi aksi maka rentan ditunggangi penyusup.

Jadi, walau belum ada kejadian atas hasutan Rocky Gerung, tindak pidana sudah terjadi oleh Rocky Gerung dan tindak pidana penghasutan tak perlu menunggu ada kejadian dulu baru dapat diproses.

Baca Juga: Max Hendrian Sahuleka: 3 Pengendara Motor Bajingan

Karena dengan menghasut saja sudah tindak pidana. Apalagi dalam pernyataanya Rocky Gerung mengajak memulai dari Bekasi agar Indonesia terjadi pergantian kursi Presiden R.I pada 10 Agustus 2023.

Rocky Gerung juga telah menyebarkan berita bohong karena telah menuding Presiden Jokowi mau menunda Pemilu, karena mau cari selamat karena hingga saat ini belum dapat kesepakatan dari ketua-ketua partai, siapa yang akan melindungi Jokowi Ketika lengser.

Padahal faktanya KPU RI sudah merilis jadwal lengkap Pemilu 2024. Jadi apa yang disampaikan Roky Gerung sudah jelas merupakan sebuah tindak pidana. Karena apa yang disampaikan Rocky Gerung bukanlah kritik apalagi masukan, tapi sudah tindak pidana.

Ancaman pidana pasal menyebar berita bohong menimbulkan keonaran lebih berat daripada pasal penghinaan. Jadi Rocky Gerung juga harus dijadikan tersangka pasal membuat keonaran hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Karena masyarakat sudah marah besar terhadap Rocky Gerung dan terjadi aksi bakar foto Rocky Gerung. Ini sudah menjadi salah satu bukti adanya keonaran nyata di masyarakat akibat ucapan ucapan Rocky yang penuh kebencian terhadap Presiden Jokowi.

(Oleh: Ricky Vinando, seword.com) ***

Berita Terkait