DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Profil Lengkap Desnayeti, Hakim Agung MA yang Pilih Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

image
Desnayeti, hakim agung yang ingin Ferdy Sambo tetap divonis mati.

ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Agung (MA) secara mengejutkan menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigradir Joshua.

Namun, putusan MA itu tidak bulat. Dari lima Hakim Agung, terdapat dua yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Salah satu dari keduanya adalah Desnayeti.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Desnayeti menjadi salah satu dari sedikit perempuan yang bisa tembus menjadi Hakim Agung, posisi amat terhormat dalam dunia peradilan dan dijuluki sebagai wakil Tuhan.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS: Inilah Daftar Putusan Mereka yang Terbaru, Ringan Banget

Perempuan berusia 68 tahun ini merupakan Hakim Agung yang berlatar belakang sebagai hakim karir.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Desnayeti terpilih sebagai hakim agung oleh komisi III (Bidang hukum) DPR RI pada 23 Januari 2013.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Desnayeti sudah berkarir sebagai hakim selama 25 tahun di berbagai daerah.

Baca Juga: Tidak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ia juga sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo sebelum kemudian menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dan PT Padang.

Tak mengherankan jika sejak awal hingga saat ini Desnayeti memilih profesi hakim sebagai jalan hidupnya.

Sebab, sang ayah, Mahyudin, juga berprofesi sebagai hakim. Sang ayah pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Riau.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Dua Majelis Ngotot Tetap Jatuhi Vonis Mati

Pilihan Desnayeti untuk dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan mayoritas majelis hakim, barangkali juga sedikit banyak dipengaruhi pandangannya sebagai ahli hukum.

Desnayeti termasuk jurist atau ahli hukum yang setuju bahwa hukuman mati tetap perlu dipertahankan.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Pandangan itu ditegaskan Desnayeti saat fit and proper test sebagai calon hakim agung pada tahun 2013 silam.

Baca Juga: Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

Sebagai tambahan informasi, bahwa di kalangan ahli-ahli hukum, pemberlakuan jenis hukuman mati memang masih menjadi perdebatan sengit.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Sebagian ahli hukum berpendapat, hukuman mati seharusnya dihindari atau dihilangkan. Sebab dianggap melanggar HAM dan mengambil kewenangan Tuhan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas kasasi semua terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Baca Juga: Tak Terima Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Kabar Terbaru Ferdy Sambo!

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Kecuali salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer yang memang tidak mengajukan banding atau kasasi.

Semua hukuman para terpidana tersebut dikurangi atau diringankan. Termasuk Ferdy Sambo yang semula divonis mati, dianulir menjadi hukuman seumur hidup. ***

Berita Terkait